Tuntut Lahan Desa Dikembalikan, Warga Pergam Datangi Kantor Desa

​AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – Sejumlah masyarakat Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor desa pada Jumat (12/9/2025). Kedatangan mereka bertujuan menuntut agar kawasan aliran sungai irigasi dan persawahan di desa itu tidak diganggu oleh aktivitas pembukaan lahan sawit.

​Koordinator lapangan aksi, Sandi, mengungkapkan bahwa warga resah dengan aktivitas pembukaan lahan sawit yang masif di wilayah mereka.

“Aktivitas pembukaan lahan sawit secara besar-besaran itu sudah mulai meresahkan warga.” ungkap Sandi.

​Menurut Sandi, lahan desa seluas 500 hektare telah dikuasai dan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab.

​Dalam aksi tersebut, Sandi memaparkan enam poin tuntutan yang diajukan masyarakat kepada pemerintah desa.

Tuntutan itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pergam, Ketua BPD, Kapolsek Air Gegas, dan Camat Air Gegas. Poin-poin tuntutan tersebut meliputi:
​Menghentikan semua aktivitas di wilayah Sungai Kemis, termasuk penggunaan ekskavator dan alat berat lainnya, hingga masalah selesai.

​Mengembalikan lahan desa dan segera menetapkan SK lahan desa.

​Mendata secara lengkap penjual, pembeli, dan penggarap hutan Sungai Kemis serta tidak melindungi pihak yang terlibat, karena Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh diperjualbelikan atau digarap.

​Mempermudah proses pembuatan surat bagi warga Desa Pergam yang memiliki lahan dan dapat membuktikan kepemilikannya.

​Pemerintah Desa dan BPD menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
​Tuntutan ini harus dipenuhi dalam waktu satu minggu, terhitung mulai 12 September 2025 hingga 19 September 2025.

​”Harapan kami, mafia lahan yang ada di desa diusut tuntas, dan kawasan irigasi serta daerah resapannya jangan diganggu dengan aktivitas pembukaan lahan sawit,” tegas Sandi.

​Ia menambahkan, masyarakat berencana mendatangi DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (15/9/2025) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait tuntutan tersebut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.