​Kajari Ingatkan ASN Bangka Selatan Bekerja Profesional Usai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Satpol PP

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022-2023.

Atas kasus ini, Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

​Pernyataan tersebut disampaikan Sabrul Iman saat mengumumkan penetapan tersangka kepada wartawan pada Kamis (11/9/2025).

​”Harapan kita nanti teman-teman di Bangka Selatan dapat bekerja profesional, semua hal dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

​Keempat tersangka yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan adalah:
​H, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan. ​RS, PPK Rutin pada Satpol PP. ​S, Bendahara pada Satpol PP. ​YP, penyedia dari CV. Yoga Umbara.

​Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 412,5 juta. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.