TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin (25/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, didampingi oleh Wakil Ketua, H. Komarudin dan Rusi Sartono, serta dihadiri oleh para anggota DPRD.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Pj. Sekretaris Daerah, Hepi Nuranda, unsur Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Bangka Selatan, dan tamu undangan lainnya.
Setelah paripurna, Erwin Asmadi menjelaskan bahwa rancangan Perda Perubahan APBD 2025 telah disampaikan oleh Pemkab Bangka Selatan. Jadwal pembahasan sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan akan dimulai pada Selasa, 26 Agustus 2025, selama beberapa hari ke depan.
”Pembahasan mungkin akan lebih cepat karena tidak ada pergeseran anggaran yang terlalu signifikan dan lebih banyak untuk kegiatan rutin,” ujar Erwin.
Ia memperkirakan pengesahan anggaran dapat dilakukan pada 3 atau 4 September 2025.
Erwin juga menegaskan bahwa dalam perubahan APBD kali ini, hampir tidak ada pekerjaan fisik.
“Jadi APBD Perubahan itu tidak ada kegiatan fisik, hanya kegiatan rutin saja karena mengingat efisiensi dan kondisi keuangan saat ini yang tidak memadai,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Debby Vita Dewi menyebutkan bahwa rancangan Perda ini telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD untuk ditindaklanjuti.
Pembahasan yang akan dimulai besok diharapkan dapat memprioritaskan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi efisiensi keuangan.
”Anggaran perubahan ini tentu sudah disepakati oleh Badan Anggaran. Intinya, kita utamakan yang betul-betul menyentuh masyarakat, yang prioritas,” terang Debby. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.