TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kerja keras jajaran Polres Bangka Selatan kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis dini hari, 24 April 2025, seorang pria berinisial TS (25) berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jl. Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 111,31 gram. Jika dinilai secara ekonomi, barang haram ini ditaksir bernilai sekitar Rp100 juta.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Beliau menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Bangka Selatan dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Selain sabu dalam berbagai paket siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, skop sabu, satu unit handphone, dan uang tunai.
Tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres pada Jumat (25/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Bangka Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.