Selingkuh dan Nyambi Jual Sabu, Seorang IRT di Toboali Dilaporkan Suaminya ke Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dilaporkan suaminya ke polisi diduga berselingkuh sekaligus Nyambi menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho membenarkan terkait adanya pelaporan terhadap J (20) yang diduga berselingkuh dan menjual sabu.

“Iya benar, pelaku ini dilaporkan oleh suaminya atas dugaan berselingkuh, dan ternyata juga Nyambi jual narkoba jenis sabu,” sebutnya, Minggu (14/7/2024).

Dirinya juga menambahkan, Penangkapan terhadap pelaku di lakukan pada Jum’at 12 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib, disebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Teladan, dan pada saat di lakukan penggerebekan dengan didampingi oleh ketua Rt setempat ditemukan beberapa barang bukti.

Berikut barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih, 3 buah korek api gas, 1 buah alat hisap Bong, 1 buah pirek kaca, 2 buah pipet minuman, 1 buah gulungan alumunium foil, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah wadah plastik, 1 buah kotak rokok merk Helium dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna Silver.

“Dari barang bukti yang ditemukan tersebut terdapat kristal putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram, dan terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.