PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali memastikan 5 Smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, akan tetap beroperasi.
Menurut Safrizal, langkah itu diambil, pertama satu mengurangi penurunan aset. Kedua agar yang bekerja di Smelter atau di sektor usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya.
“Pejabat Gubernur yang bertanggungjawab salah satunya tentang pekerjaan masayarakatnya berharap ini tetap sambil penanganan kasus hukum ini tetap bisa bekerja dikelola ahlinya,” kata Safrizal saat melakukan Konferensi pers bersama Kejagung RI, di Kantor Gubernur Babel pada Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, masyarakat yang bekerja di Smelter itu tidak berhenti pekerjaannya tetap dengan koridor legal.
“Kalau yang sektor Timah yang Ilegal tetap Forkopimda beserta seluruh jajaran kita tetap memberantas Timah Ilegal, jadi ini koridor diputuskan dalam rapat tadi,” kat Pj. Gubernur Babel.
Kepastian 5 Smelter yang disita tetap akan beroperasi itu, juga disampaikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amiriyanto, saat melakukan konfrensi tersebut.
“Membahas tindak lanjut penyitaan 5 Smelter di Bangka ini. Jadi bapak ibu sekalian bahwa nanti Smelter tetap dikelola,” kata Amiriyanto.
Amiriyanto menambahkan, Lima Smelter itu dikelola agar tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha atau kerja masyarakat Bangka Belitung.
“30 persen mata pencarian dari Timah ini tentu saja harus bersifat Legal dan untuk yang Ilegal sebisa mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya. (EraNews/Lew)