TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Salah satu tambang yang saat ini sedang bekerja atau beraktivitas di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), hanya menggunakan Surat Keterangan Operasional Sementara (SKOS) tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT. Timah Tbk.
Hal tersebut dikatakan oleh Wastam Aluvial IV PT. Timah Tbk Toboali Rusli pada saat berada dilokasi tambang Bos Monok yang berada di Dusun Prit 3, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis (25/1/2024) siang.
“Ya, ini betul-betul di wilayah WIUP PT. Timah Tbk, dan memang tidak menggunakan SPK sebab belum terbit, tetapi sudah di ajukan ke kantor,” ujarnya.
“Kalau setahu saya boleh bekerja sebelum SPK dikeluarkan. Akan tetapi kita bisa terlebih dulu melakukan pengeluaran SKOS untuk penambangan di wilayah WIUP,” tuturnya.
Dijelaskan Rusli, secara standar operasional prosedur dari PT. TImah Tbk saat ini, pihaknya sudah membenarkan diri dan sesuai SOP dalam melakukan penambangan di tempat tersebut.
“Kalau standar operasional prosedur kita sudah benar sekarang ini. Sop itu bisa kita revisi sesuai keadaan. Untuk pengerjaan atau aktivitas penambangan kurang tahu baru apa sudah lama. Karena saya baru ditugaskan di Basel, saya belum bisa menjelaskannya ini semua,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan kepada rekan-rekan media bahwa, yang bekerja di WIUP, di Dusun Prit 3, Desa Gadung adalah mitra usaha PT. Timah Tbk oleh CV Jaya Mandiri.
“Untuk penanggung jawab penambangan dilapangan atas nama Ansori. Kalau pemilik tambang dan lahan bernama Monok, dengan produksi rata-rata sekitar 30-60 kilogram, fluktuatif. Unitnya ada 4, dengan penghasilan 1 unit 15-18 kilogram,” kata Rusli
Menurut pantauan media, penambangan yang menggunakan satu unit PC Kobelco warna biru Tosca yang dilakukan mitra PT. Timah Tbk, oleh CV Jaya Mandiri yang saat ini dikerjakan Bos Monok dan Ansori selaku penanggung jawab dilapangan, Tidak menggunakan K3 dan juga tanpa papan pemberitahuan wilayah WIUP. (EraNews/Leo)
Tambang Monok Hanya Bermodalkan SKOS Tanpa SPK di WIUP PT Timah Tbk














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.