PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/01/23) pagi.
Paripurna digelar dalam rangka sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Diawal sambutannya Pj mengucapkan terimakasih kepada Pansus 9 (Pansus yang dibentuk pada tahun 2023) yang telah membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang atas Raperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, Perda Kota Pangkalpinang nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, sudah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
“Yang mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ucapnya.
Sedangkan, terkait dengan pengajuan Rancangan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa DPMPTSP yang tidak merumpum atau dirumpumkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Daerah Kota, maka urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dipisahkan.
Di samping itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Nomor : B-91/I/OT.00.00/1/2023 tentang pembentukan BRIDA terintegrasi dengan BAPPEDA , sehingga nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah perlu disesuaikan.
Untuk saat ini terkait dengan adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat , termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah . Berdasarkan ketentuan maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu di ubah.
“Dengan disahkannya Raperda tersebut maka menjadi landasan hukum Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas Pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Shandy_Mane)