Akui Perbuatannya, dr Surya Resmi Ditahan di Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID— Satreskrim Polresta Pangkalpinang resmi melakukan penahanan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik di akun media sosial.

Dr Surya Hafidiansyah Putra resmi ditahan setelah polisi melakukan BAP, Kamis (13/03/25) pagi mulai pukul 10:00 wib hingga pukul 15:00 wib sore.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan dilakukan penahanan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra.

“Ya benar, kita sudah melakukan proses penahanan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra,” ungkapnya.

AKP Muhammad Riza menyampaikan bahwa terhadap pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan bahkan bisa dilakukan penambahan untuk penahanannya.

“Sementara dilakukan penahanan selama 20 hari atau bisa lebih dikarenakan pertimbangan Pasal 55,” ungkapnya.

Lanjut kata AKP Muhamad Riza, pelaku dalam kasus tersebut terancam diatas 5 tahun penjara dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.

“Ancaman penjara 5 tahun keatas. Peran pelaku sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos. Motif terkait dengan pengadaan Catheterization laboratory (Catlab) di RSUD Depati Hamzah,” ungkapnya.

Sementara, dr Surya Hafidiansyah Putra saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

“No Coment”, kata ASN RSUP Ini.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.