PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menghadiri rapat bersama PDAM Tirta Pinang dan Tim Ahli Cagar Budaya bertempat di Ruang Rapat PDAM Tirta Pinang, Senin (10/03/25).
Rapat tersebut guna menyikapi serta menindaklanjuti surat dari PT Cinda Karya Media terkait dengan permohonan sewa lahan PDAM Tirta Pinang dengan peruntukan pemasangan billboard (red-reklame) tepatnya di halaman Es Kopi Sudirman Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang.
“Hari ini kita melakukan pembahasan terkait dengan aset PDAM Tirta Pinang. Lokasi ini ditetapkan sebagai Cagar budaya. Direncanakan untuk keperluan pemasangan billboard (red-reklame),” ungkapnya.
Mie Go mengatakan bahwa berkenaan dengan hal itu, pihaknya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang belum bisa memastikan apakah titik tersebut boleh atau tidak untuk keperluan pemasangan Billboard (red-reklame) baik secara ketentuan maupun aturan. Sebab lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar budaya.
“Saat ini ada satu perusahaan yang mengusulkan titik tersebut. Dari konsultasi BPK, titik tersebut diperbolehkan untuk disewakan. Hal lain, Tim ahli dari Cagar budaya akan melakukan kajian secara ketentuan dan aturan undang-undang 11 tahun 2010 diperbolehkan atau tidak.” ucapnya.
“PDAM Tirta Pinang sebagai pemilik aset tentu akan memberikan mekanismenya,” tambahnya.
Sementara, Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M Agus Salim mengatakan terkait dengan hal tersebut pihaknya masih menunggu kajian dari tim ahli Cagar budaya hasilnya seperti apa.
Kalau pun tidak boleh kata Agus berarti tidak bisa diperuntukkan untuk pemasangan billboard (red-reklame).
“Kita tunggu dulu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya,” katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait hal tersebut. Apakah itu diperbolehkan atau tidak.
“Kita ketahui lahan eks water ledeng (red-aset PDAM Tirta Pinang) sudah ditetapkan sebagai Cagar budaya oleh Walikota Pangkalpinang. Saya tidak bisa memberikan keputusan sendiri diperbolehkan atau tidak. Tim ahli Cagar budaya ada 7 orang. Keputusannya adalah kolektif kolegial dan tugas kami adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Walikota,” ucapnya.
“Jadi sifat kami independen tidak bisa dipaksa-paksakan, karena tim ahli itu diberi kewenangan dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya masing masing. Tunggu saja nanti tim ahli cagar budaya rapat dan memberikan rekomendasi ke PDAM dan tembusan ke Walikota Pangkalpinang,” pungkasnya.
(Shandy_Mane)