TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus terkait penyalahgunaan narkoba di Ruang Pertemuan Polres Bangka Selatan, Selasa (1/8/2023).
Pada konferensi pers tersebut, 5 tersangka JK(26), SU (21), YT (40), NS (38) dan PN(31) berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, dan dari 5 tersangka tersebut 2 diantaranya perempuan.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan bahwa dari 5 tersangka, polisi berhasil mengumpul barang bukti (BB) sebanyak 92 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,9 gram sabu.
“Jadi kami dari Polres Bangka Selatan melakukan konferensi pers ungkap kasus narkoba. Dan 5 tersangka yang kami amankan ini diantaranya 3 laki-laki dan 2 perempuan,” sebutnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa penangkapan pelaku JK tepatnya pukul 01:00 WIB pada hari Selasa, 4 Juli 07 Tahun 2023 di kontrakannya yang berada di Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, dengan barang bukti sabu 2,59 gram.
Pelaku berikutnya yakni SU pukul 02:00 WIB, Selasa 4 Juli 2023 di kediamannya yang beralamat di jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan dengan bruto seberat, 13,10 gram.
Kemudian tersangka YT diamankan di rumahnya yang beralamat di jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 05:00 WIB dengan bukti kepemilikan sabu seberat 6,31 gram.
Selanjutnya tersangka NS di jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali Bangka Selatan, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00:30 WIB dengan barang bukti sabu 7,01 gram.
Yang terakhir, PN diamankan polisi pada pukul 19:00 WIB di rumahnya yang beralamat di jalan Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, dengan bruto 0,89 gram.
“Saat ini 5 pelaku bersama barang bukti lainnya sudah kita amankan di rutan Mapolres Bangka selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono.
“Sesuai perbuatannya, 5 pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.