PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rudi Ardiansyah als Sukun (32) warga Kelurahan Rawa Bangun diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, pelaku pencurian handphone ini diamankan di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang pada Sabtu (13/06/20) sekitar pukul 11:00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Putra Pajar (26) kehilangan satu unit handphone.
“Saat itu korban tertidur dan lupa untuk mengunci kamar dan dalam kesempatan itu pelaku dengan bebas masuk kekamar korban dan langsung mengambil satu unit handphone,” ungkap AKP Adi Putra, Minggu (15/06/20).
Kemudian kata AKP Adi Putra berdasarkan keterangan dari korban salah satu pelakunya disebutkan persis dengan tersangka yang berhasil diamankan yaitu Rudi Ardiansyah als Sukun.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku itu sendiri sering berada di lingkungan kosan tersebut. Saat diamankan pelaku membantah kemudian setelah ditunjukkan barang bukti pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Adi Putra.
Selanjutnya kata AKP Adi Putra pelaku langsung diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“HP korban merek Redmi Not 8 Pro turut dijadikan sebagai Barang Bukti (BB),” tutupnya.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.