PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rencana akan dibukanya kembali kawasan wisata Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kacamatan Bukit Intan ditengah pandemi Covid-19, Pemkot Pangkalpinang akan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kondisi saat ini yaitu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dimana segala kegiatan harus dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Untuk saat ini sesuai dengan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Dinas Pariwisata bersama dengan pihak terkait sedang membuatkan SOP-nya terlebih dulu sehubungan akan direncanakan penerapan New Normal,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty, Selasa (09/06/20).
Kemudian katanya SOP tersebut dirancang antara gabungan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.
“Semua itu dilibatkan. Masing-masing instansi terkait mengajukan ataupun memberikan masukan SOP-nya seperti apa,” jelas Eti.
Setelah itu lanjut Eti, jika SOP-nya sudah selesai dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan dinas terkait maka akan langsung diantarkan kepada Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
“Ini SOP-nya ditunggu paling lambat hari Jumat (12/06/20),” ujarnya.
Ia menambahkan sebelum SOP itu diantarkan ke Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang tentunya kepada pihak terkait terutama Dinas Pariwisata Bidang Pariwisata untuk mensosialisasikan terlebih dulu apa saja SOP-nya yang akan diberlakukan.
“Kita berharap nantinya jika wisata Pantai Pasir Padi sudah mulai dibuka untuk umum maka kita ingin kawasan itu wajib menggunakan masker,” harapnya.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.