Warga Kenanga Bangka Bergejolak, 6 Orang Mantan RT Dijadikan Tersangka

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Ratusan Warga Kelurahan Kenanga Sungailiat Bangka, bergejolak lagi. Gejolak itu terjadi sejak Kamis hingga berlanjut Jumat (27/11/20).

Hal itu terjadi dikarenakan ke 6 orang mantan Ketua RT dijadikan tersangka oleh Polres Bangka menyusul pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Bangka.

Terlihat dilokasi, warga Kelurahan Kenanga sebelum pada Kamis (26/11/20) berkumpul di Podium Lapangan Bola. Informasi yang berhasil dihimpun malam tadi adalah persoalan ini muncul terkait adanya laporan seorang warga kepada tersangka yang dimaksud.

“Disini kita bersama-sama berjuang sejak empat tahun lalu dan sekarang ada warga kita jadi tersangka. Ini memprihatinkan dan bersama-sama terus berjuang,” kata warga Kenanga, Yuniotman di depan warga setempat.

Diketahui untuk ke 6 orang yang jadi tersangka masing-masing Robandi Ketua RT 2, Muhammad Yusuf Mantan Ketua RT 3, Mulyadi Mantan Ketua RT  4, Syamsul Effendi Mantan Ketua RT 5 , Heti Rukmana Mantan Ketua RT 07 dan Aditama Mantan Ketua RT 06.

“Mereka ini orang baik tidak pernah berbuat kriminal. mereka hanya korban dari adu domba masalah yang terjadi,” kata Yuniotman, menduga kasus ini muncul karena gejolak yang terjadi beberapa waktu sebelumnya soal pro dan kontra pabrik ubi kasesa diwilayah setempat.

Warga kembali berkumpul di Kelurahan Kenanga. Rencananya warga akan membahas berbagai masalah temasuk rencana mengajukan penangguhan penahanan bagi 6 tersangka tadi. Mereka juga berharap Lurah dan Kaling Kenanga bisa menemui mereka.

Yuniotman, Jumat (27/112020) kembali memberikan pernyataan kepada media Selain membahas soal status tersangka dan penahanan 6 warga.

“Komisi IV DPR RI bakal datang di Kabupaten Bangka. Kedatangan DPR RI itu. Satu diantaranya beragendakan kunjungan kerja ke pabrik ubi kasesa di wilayah setempat,” katanya.

“Kita lagi usahakan bisa ketemu dengan Anggota Komisi IV yang akan datang ke Bangka,” tambah pria yang sejak dulu dikenal tegas menolak pabrik ubi di wilayah setempat karena ia berlasan tak tahan bau busuk melanda pemukiman.

Yuniotman Sefendi juga mempertanyakan soal dokumen pribadi milik 6 orang mantan Ketua RT yang mengundurkan diri ini,. mengapa kata dia sampai tersebar kepada khalayak umum. Padahal dokumen itu hanya ditujukan kepada Lurah Kenanga.

“Tolong Pak Lurah jelaskan kenapa bisa tersebar, kalau ke pihak polisi kami bisa memaklumi selaku penyidik tetapi kalau disebarkan ke pihak lainnya ini tidak dibenarkan. Apa tujuan pemberian atau penyebaran dokumen pribadi milik enam orang ini,” tanya Yuniotman.

Yuniotman juga meminta penjelasan siapa pihak kelurahan yang menyampaikan bahwa selama dalam proses pengunduran diri enam Ketua RT ini bahwa tanggung-jawabnya ada di Kaling, apakah ini benar atau tidak ? “Karena setau saya tidak ada itu, juga tidak ada surat pendelegasian pengganti antar waktu terhadap mantan para Ketua RT ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadz Nurul Susanto, Guru Madrasah Ibtidaiyah yang juga Warga Kenanga meminta agar Pak Lurah dan Kaling peduli dan membantu masyarakat agar bisa mengeluarkan 6 mantan Ketua RT yang ditahan pihak berwenang.

“Warga Kenanga, mantan Ketua RT yang ditahan ini ada yang sakit stroke, sedang hamil dan mereka ini juga ada para pengurus masjid yang tidak ada kesalahan apalah, tiba-tiba masuk sel. Jadi kami masyarakat ini sudah berhasil diadu domba, kami selama ini takzim kepada Pak Lurah dan Pak Kaling, tetapi karena ada warga kami yang ditahan maka kami anggap Pak Lurah dan Pak Kaling tidak bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Nurul Susanto seraya mengaku selama ini masyarakat setempat sudah bersikap sabar.

*Lurah Kenanga Sebut Pihaknya Sudah Lakukan Mediasi Bantu Selesaikan Persoalan

Menanggapi hal ini Lurah Kenanga, Farid Anshary alias Hery mengatakan bahwa pihak Kelurahan Kenanga sudah beberapa kali berusaha melakukan upaya mediasi atau pertemuan di Balai Kelurahan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

“Saya juga kemarin sore mendapatkan laporan dari staf saya soal adanya 6 warga, mantan Ketua RT ini ditahan pihak Kejari Bangka. Saya juga terkejut mendengar hal itu karena sudah sampai penahanan. Kami dari pihak kelurahan dengan segala upaya sudah berusaha mencoba melakukan tabayyun dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Farid.

Ia menambahkan, untuk penyebaran dokumen pengunduran diri para Ketua RT yang tersebar di Grup WA diketahui sudah beredar di WAG Kenanga Bergerak. “Jadi bukan saya dan staf kelurahan yang menyebarkannya. Agar lebih objektif, silahkan ditanyakan langsung kepada pihak Pak Jamhir Cs yang telah melaporkan kasus ini ke penyidik Polres Bangka,” kata Hery.

Di akhir kegiatan ini warga sepakat usai Salat Jumat akan mendatangi Kantor Kejari Bangka untuk mempertanyakan soal penahanan enam warga ini.

*Kapolsek Sungailiat Pinta Masyarakat untuk Tetap Kondusif dan Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum

Kapolsek Sungailiat, Iptu Alvino mengatakan meminta masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi saat ini masih masa Pandemi Covid-19. “Saya mohon agar jangan sampai ada perkumpulan massa yang banyak , kalau mau menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berwenang tolong diwakili saja bagi yang berwenang, karena saat ini untuk segala kegiatan harus ada izin juga kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka tolong diberitahukan juga,” kata Alvino.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal mengatakan, soal penahanan enam orang warga Kelurahan Kenanga karena sebelumnya ada peristiwa pidana yang dilaporkan oleh warga Kenanga lainnya ke penyidik Polres Bangka. “Oleh Penyidik Poles Bangka laporan ini ditindaklanjuti karena ada proses pidananya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Lalu penyidik membuat SPDP kemudian disampaikan ke kejaksaan, setelah diteliti berkas itu dikembalikan (P19) lalu diberi petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik,” kata Rizal.

Setelah itu, Penyidik Polres Bangka menyampaikan berkas ke kejaksaan lagi dan setelah diteliti, lengkap sehingga para tersangka ditahan dan dititipkan di Polres Bangka. “Ini berkas sudah P21 rencana hari Senin nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” ujar Rizal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, Dedy Setiawan dikonfirmasi via pesan WA belum memberikan jawabannya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.