Tuntut Keadilan, Aliansi BEM Babel dan Warga Kenanga Gelar Aksi di Kejari Bangka

SUNGAILIATA, ERANEWS.CO.ID — Kerumunan massa yang mengatasnamakan BEM aliansi Babel dan masyarakat kenanga menggelar aksi di Kantor Kejakasaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (17/12/20).

Dalam aksi tersebut sejumlah massa meminta pihak Kejaksaan untuk membebaskan 6 warga Kenanga yang ditahan oleh pihak Polres Bangka.

Koordinator Daerah (Korda) Aliansi BEM Bangka Belitung (Babel), Wahyu Akmal mengatakan bahwa dirinya bersama-sama para akdi meminta penghentian kriminalisasi terhadap enam warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat yang dituding menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Sebelumnya, keenam warga tersebut melakukan protes terhadap pencemaran lingkungan dari limbah pabrik tapioka PT BAA.

Wahyu selaku ketua korda aliansi BEM Babel Merespon tegas dari perjuangan warga kenanga beberapa tahun dalam menyampaikan aspirasi mereka terhadap pencemaran lingkungan akibat dari salah satu perusahaan dan adanya penahanan tersangka tujuh warga kenanga.

Dari tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka, enam warga sudah ditahan yang disangkakan dengan pidana pasal 228 dan 263 yang dilaporkan sebagai penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta memalsukan dokumen.

Wahyu menjelaskan, kasus ini bermula pada enam ketua RT dan satu ASN yang mensosialisasikan kepada warga Kenanga untuk melakukan gugatan Class Action kepada salah satu perusahaan memproduksi tapioka, yang dinilai mencemarkan lingkungan dan telah beberapa kali mendapatkan teguran sanksi administrasi oleh Bupati Kabupaten Bangka.

Lebih lanjut kata Wahyu, untuk proses sosialisasi yang dilakukan enam ketua RT dan satu ASN kepada warga kenanga untuk menggugat  Class Action mendapat respon baik dan dukungan yang besar oleh masyarakat Kenanga.

Namun pada saat semangat memperjuangkan lingkungan ini berjalan, ke enam ketua RT dan satu ASN ini yang sebagai inisiator malah dilaporkan balik ke kepolisian dengan dalih bahwa para inisiator ini telah mengundurkan diri sebagai ketua RT yang padahal belum ada SK pemberhentian sama sekali oleh kelurahan setempat.

Wahyu menambahkan, walaupun Gubernur Babel dan Ketua DPRD sudah memberikan surat penangguhan terhadap keenam warga yang ditahan, namun belum mendapatkan respon yang baik dari lembaga penegakan hukum tersebut.

“Kami memandang sangatlah miris penegakkan hukum di Indonesia dan terkhusus Bangka Belitung, padahal warga Kenanga menyampaikan dan meminta ketegasan negara terhadap melindungi hak lingkungan warga negara. Bukan melindungi kelompok korporasi dalam mencari keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak bagi warga sekitar,” tuturnya

Lanjutnya, kasus ini tentu memperlihatkan kepada publik atas keberpihakan Negara dan lembaga penegakan hukum di Babel yang lebih memihak kepada kelompok tertentu. Sejatinya, hukum digunakan untuk melindungi, menertibkan dan menjaga kemaslahatan warga negara

Harapannya ,upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Kelurahan Kenanga dapat dihentikan. Menurutnya, Negara wajib melindungi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami berharap dibebaskannya enam warga yang ditahan. Dalam hal ini juga mengajak kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat untuk sama-sama mengawal proses jalannya persidangan dan menguatkan solidaritas kita terhadap warga kenangan agar hal ini juga tidak semakin merajalela ke masyarakat,” tutupnya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.