TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan Seorang pria berinisial H (35) warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lantaran diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dimana aksi bejat tersangka terhadap korban sebut saja Bunga (6) itu terjadi pada (16/11) disebuah gubuk dalam keadaan kosong tidak jauh dari kediaman korban yang ada di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Sabtu (16/11/2024) kemarin, dia ditangkap dikediaman pelaku.
“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana berdasarkan laporan tersebut unit PPA Polres Bangka Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Berbekal hasil penyelidikan teraebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Raja seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho pada Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, terkait kronologi tersangka melakukan perbuatannya dengan TKP sebuah gubuk dalam keadaan kosong yang tidak jauh dari rumah korban. Namun, saat tersangka membawa korban ke TKP kakak korban melihat kejadian tersebut dan kemudian melaporkan ke orang tua korban.
Masih kata Kasat Reskrim, Setelah melaporkan kejadian tersebut orang tua korban langsung mendatangi lokasi, tetapi sudah kosong tidak ada orang. Tak sampai disitu kemudian korban ditanyakan apa yang sebenarnya yang terjadi dan korban mengakui telah mendapati tindakan pencabulan oleh pelaku.
“Meski saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya. Atas pengakuan korban itu, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Selatan untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, adapun kelakuan bejat tersangka ini telah melakukan modus operandi dengan melakukan pencabulan secara paksa. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk barang bukti yang diamankan pakai korban yang dikenakan pada saat kejadian.
“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun,” terang dia. (EraNews/Lew)