TOBOALI, ERANEWS.CO.ID - Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap dr. Muhammad Fauzan yang digelar di Mapolres Bangka Selatan, Rabu (6/5/2026), mengungkap sejumlah fakta krusial. Meski 30 adegan telah diperagakan, pihak kuasa hukum korban menilai masih ada “tabir” yang harus dibuka oleh penyidik, terutama mengenai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Penasihat Hukum dr. Fauzan, Berry, menyatakan bahwa secara garis besar rekonstruksi tersebut telah memvalidasi laporan yang dibuat kliennya. Ia menegaskan bahwa poin utama dari kegiatan ini adalah pembuktian bahwa perbuatan tindak pidana tersebut benar-benar terjadi.
”Hasil rekonstruksi hari ini sesuai dengan laporan klien kami. Perbuatan sebagaimana kami laporkan itu benar terjadi, itu poin pentingnya. Masalah ada versi masing-masing, saya rasa itu masih dalam batas toleransi, yang penting berdasarkan alat bukti penyidik,” ujar Berry didampingi timnya usai rekonstruksi.
Meski mengapresiasi jalannya rekonstruksi, Berry memberikan catatan kritis terkait beberapa alat bukti dan pengembangan kasus. Ia menyinggung soal keberadaan senjata api (senpi) dan mobil yang digunakan para pelaku saat kejadian.
”Masalah senpi itu betul ada, walaupun disanggah (pihak tersangka). Kami juga berharap mobil segera ditemukan dan senpi diamankan. Selain itu, kami mendesak penyidik menggali siapa aktor intelektualnya,” tegas Berry kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, kehadiran para pelaku di kediaman dr. Fauzan bukanlah tanpa alasan. Adanya surat kuasa yang dibawa pelaku menjadi pintu masuk untuk menggali motif lebih dalam.
“Mereka ke situ tidak mungkin tanpa suruhan. Ada surat kuasa, kenapa yang memberi surat kuasa tidak dipanggil? Penyidik bisa menggali motifnya di situ,” tambahnya.
Terkait adegan pemukulan yang sempat disanggah tersangka, Berry tetap pada keterangan kliennya bahwa dr. Fauzan mengalami kekerasan fisik. Kini, pihak korban menunggu koordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Basel dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
”Kami tunggu informasi selanjutnya dari penyidik. Jika sudah rampung, tinggal koordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan. Kita tunggu apakah ada petunjuk jaksa atau berkas dinyatakan lengkap (P-21),” tutupnya.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dan disaksikan Kasi Pidum Kejari Basel, Tommy Purnama, dengan pengawalan ketat personel kepolisian. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.