Simpan Sabu, Seorang IRT di Toboali Dicokok Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok seorang ibu rumah tangga berinisial An (37) warga jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Dari tangan pelaku tersebut puluhan paket sabu berhasil diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra seizin Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Jumat 19 April Tahun 2024 kemarin sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya. Warga pendatang asal Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan merupakan seorang bandar narkoba. Kegiatan itu diakui sudah sejak beberapa bulan terakhir.

“Jadi pelaku kita amankan di kediamannya. Sudah beberapa bulan terakhir menjadi pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Suhendra, Rabu (23/4/2024).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dan mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku bandar narkoba.

Masih kata AKP Suhendra, Bahwa di mana terdapat satu rumah di Jalan Damai yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar petugas mendapat bukti-bukti yang kuat di rumah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Tak mau kecolongan, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah itu pada Jumat 19 April Tahun 2024 kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Anggota berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial An,” kata dia.

“Kita ajak ketua RT setempat bersama anggota untuk langsung menggeledah seisi rumah An,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas menyita sebanyak 34 paket sabu siap edar dengan berat 89,54 gram. Kemudian empat bal plastik bening berukuran sedang dan kecil enam lembar tisu berwarna putih serta sembilan bungkus plastik bening. Lalu, dua bungkus plastik asli warna putih dan merah empat lembar kertas bertuliskan angka 100, 150, 200 dan 300.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam, satu buah wadah tabung dan satu toples warna merah muda. Juga dua buah sekop terbuat dari pipet minuman, satu buah wadah tempat obat warna putih serta dua unit smartphone atau telepon pintar warna hijau dan biru.



“ Kita juga menyita uang tunai senilai Rp 470.000. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ini seberat 89,54 gram ,” pungkasnya.

“Dari penangkapan tersebut kata Suhendra, An dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto  Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.