TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk MR (29) warga Jalan Damai Toboali karena kedapatan simpan narkotika jenis sabu 2,83 gram dan ekstasi 2,02 gram.
Pelaku MR yang berprofesi sebagai petani ini berhasil diciduk oleh petugas di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) yang beralamat di Jalan Kemakmuran Toboali Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (4/12/2023).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan bahwa telah terjadi ungkap kasus tindak pidana narkotika terhadap tersangka MR pada hari Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 00.05 wib di TPU yang ada di wilayah Toboali.
“Jadi setelah petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka MR yang dimana turut didampingi oleh ketua RT setempat, bahwa di temukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,83 Gram dan barang bukti berupa narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Ekstasi yang di bungkus sebanyak 5 Butir dengan berat Bruto 2,02 Gram,” kata AKP Suhendra.
Dirinya juga menambahkan selain mengamankan barang bukti narkoba, Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 unit Handphone Android merk VIVO berwarna Merah dan 1 unit Sepeda Motor yamaha Mio Soul berwarna merah hitam dengan Nopol BN 5979 KD.
“Setelah itu semua barang bukti yang ada kita lakukan penyitaan, dan setelah itu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku MR yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (EraNews/Leo)