Simpan Sabu 4,26 Gram, Oknum ASN Satpol PP Diciduk Satresnarkoba Polres Basel



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk oknum ASN HG (38), karena diduga kedapatan menyimpan sabu 4,26 Gram, Selasa (19/7/2022).

Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan HG ini bermula dari penangkapan pelaku narkoba lainnya yakni HH (28).

“Benar penangkapan HG ini bermula dari penangkapan pelaku lainnya HH, Pada Selasa 19 Juli 2022, Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah milik HH ini yang berada di jalan raya puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Ia menambahkan dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan.

“Dan sekira pukul 02:30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku HH di rumah tersebut serta dilakukan penggeledahan dan di saat penggeledahan di temukanlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih, 4 bungkus plastik klip berat kosong, 1 helai tisu warna putih, 1 buah sekop dari kertas rokok, 1 ball plastik kecil kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna biru,” jelasnya.

Dikatakan IPTU Husni Afriansyah, bahwa pelaku HH ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HG oknum ASN Pol-PP yang berada di dusun parit 1, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

“Dari pengakuan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dan benar saja pada saat dilakukan pengembangan pelaku HG ini sedang di rumah kontrakan miliknya yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat,” paparnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di temukanlah barang bukti berupa, 10 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 1 bungkus kristal warna putih, 1 buah sekop yang terbuat dari sekop pipet minuman, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Infinix warna biru tosca, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah botol plastik warna hitam, 1 helai kantong plastik asoy, 3 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 lembar uang 2000 rupiah, 2 buah pirek kaca serta 1 bungkus plastik.

Saat ini tersangka HG bersama HH sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu tersangka HH disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.