TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mencokok IR (35) warga Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih karena kedapatan simpan sabu sebanyak 13 paket sabu di Dusun tambang 2 Desa Kepoh, Sabtu (16/9/2023).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat dimana dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Jadi tersangka ini kita lakukan penangkapan pada Rabu 13 September 2023, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika Jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,13 Gram,” kata AKP Suhendra.
Dirinya juga menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka dan BB Sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lain seperti 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 1 buah botol plastik Golda Coffe.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terangnya. (EraNews/Leo)