BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Sikum Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 1 Jebus, dan kegiatan tersebut dilaksanakan di aula SMAN 2 Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’ at ( 9/8/2024 ).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri personil anggota Sikum Polres Bangka Barat, Kepala Sekolah SMAN 1 Jebus, wali kelas SMAN 2 Jebus dan para siswa serta siswi SMA Negeri 1 Jebus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis mengatakan ” Anggota Sikum Polres Bangka Barat melakukan penyuluhan dan pemberian materi hukum yang meliputi Pengertian Remaja berdasar KUHP dan Undang – Undang yaitu UU Nomor 4 tahun 1979 “.
” Contoh pelanggaran hukum yang biasa dilakukan oleh para remaja, seperti balap liar, penyalahgunaan narkoba serta tawuran antar pelajar “.
Pemberlakuan tilang dan tata tertib berlalu lintas di jalan berdasarkan Undang-Undang nomor E33 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan ( RJ ) Keadilan Restoratif. (*)