BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Sengketa lahan antara Kasih Syah Putra cs dengan Ibnu Khaidir cs yang ikut menyeret nama Camat Sungailiat sampai saat ini belum terselesaikan. Permasalahan ini sudah beberapa kali di mediasikan oleh Pemda Bangka namun belum menemukan titik penyelesaian.
Terkait hal tersebut, Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) saat di hubungi awak media, Selasa (2/72024 ) dalam keterangannya mengatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut haruslah menghadirkan para pemilik lahan bukan hanya menunjukan surat yang telah di terbitkan pihak lurah atau camat.
Menurut Gustari,karena informasi yang di dapatkan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan perebutan tanah kosong atau tidak bertuan dan beberapa lahan milik warga yang memiliki surat tanah dengan luas puluhan hektar namun di klaim salah satu pihak sebagai kepemilikan yang sah berdasarkan akta notaris.
“Saya berharap siapapun yang telah mengklaim/memiliki lahan /tanah tersebut agar dapat mengelola lahan dan memanfaatkannya dengan benar jangan sampai lahan puluhan hektar tersebut diperjual belikan sehingga bertentangan dengan surat edaran kejagung RI no; kep-48/L9/Del/12/202 dan surat kejati babel no;16/2021 tentang pemberantasan mafia tanah namun apa bila terindikasi ada unsur mafia tanah maka saya tidak segan segan melaporkan kepada pihak berwenang,” tutupnya.