*Sumber Foto Humas Polda Babel
BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID — Dua pemuda berinisial KN alias Kanang (24) dan IMN alias Ihan (24) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (6/8/24) dini hari.
Keduanya dibekuk karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kedua pemuda tersebut diamankan di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan motor pada saat melintasi Jalan Meranti. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan 1 sobekan kertas warna putih yang sebelumnya dibuang oleh pelaku KN alias Kanang,”kata Jojo, Selasa malam.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku IMN alias Ihan juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Jumat Yahya Dalam Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kemudian, Tim melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan sejumlah bungkusan sobekan kertas warna putih serta plastik bening ukuran besar yang berisi ganja.
“Dirumah pelaku, Tim juga menemukan sejumlah bungkusan berisi ganja dengan total berat 67.94 gram yang ditemukan dibeberapa tempat,”ungkap Jojo.
“Selain itu, ditemukan juga uang sejumlah 200 ribu rupiah yang dari pengakuan pelaku merupakan hasil dari penjualan ganja,”sambungnya.
Setelah diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digiring ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita diantaranya narkoba jenis ganja dengan total berat bruto 71,20 gram, dua unit handphone, satu unit kendaraan sepeda motor serta uang tunai 200 ribu rupiah.
(Sumber Humas Polda Babel)