Sat Resnarkoba Polres Basel Bekuk Buruh Harian di Toboali, 21,42 Gram Sabu Disita

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial CD (33), seorang buruh harian lepas, di kediamannya di Toboali.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 21,42 gram bruto.

​Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah tersangka CD yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, penangkapan terhadap CD dilakukan setelah adanya informasi dugaan transaksi narkotika.

​”Setelah dilakukan penangkapan, tim kami melanjutkan dengan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu,” jelas Iptu GJ Budi, Kamis (20/11/2025).

​Barang bukti sabu pertama kali ditemukan di dalam kantong sweater berwarna kuning yang dikenakan oleh CD. Di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

​Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka. Di atas lemari, petugas menemukan:
​Satu kotak rokok merek Djitoe Bold.
​Di dalam kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik berukuran sedang dan 16 bungkus plastik bening berukuran kecil yang semuanya berisi kristal warna putih.

​Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain: ​Satu ball plastik bening berukuran sedang kosong. ​Satu ball plastik bening berukuran kecil kosong. ​Dua buah sekop dari pipet minuman. ​Dua unit timbangan digital (merek Camri dan Digital Scale.

​Iptu GJ Budi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka CD diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri. Motif yang mendorong tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan barang haram tersebut.

​Total keseluruhan sabu yang berhasil disita adalah 21,42 gram bruto.
​Saat ini, tersangka CD telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“​Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.