Sat Reskrim Polres Basel Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Kini Mendekam di Sel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – ​Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.

​Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan bahwa tersangka berinisial SP (31), seorang petani yang sudah berkeluarga, telah resmi ditahan di Rutan Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kasus ini mulai terendus pada Minggu pagi, 22 Februari 2026. Pelapor berinisial MRY (44), yang merupakan ibu kandung korban, merasa curiga setelah melihat anaknya sebut saja Mawar (15), pergi ke arah belakang rumah selama satu jam tanpa kejelasan.

​Setelah dibujuk berulang kali oleh sang ibu, Mawar akhirnya mengaku bahwa ia baru saja menemui tersangka SP di belakang rumah karena dihubungi melalui telepon. Dalam pertemuan tersebut, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.

​”Anak pelapor akhirnya mengaku bahwa tersangka SP telah melakukan persetubuhan kepadanya. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut setidaknya sudah dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap Iptu GJ Budi pada Senin (30/3/2026).

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus iming-iming uang untuk membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik dengan korban.

​Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

​Mendapat tekanan dari proses penyelidikan yang intensif, tersangka SP akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan satu unit telepon genggam (handphone).

​Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
​Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
​Pasal 415 Huruf (b) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.