SUNGAILIAT, ERANEWS.CO.ID — Kabid Penegakan perundang-undangan Daerah Kabupaten Bangka Doddy Fitri Diansah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman beralkohol (minuman keras) secara sembarangan.
Ia menegaskan bahwa untuk menjual minol harus memiliki izin terlebih dahulu.
Selain itu, untuk tempat-tempat yang yang sudah mempunyai izin penjualan minuman beralkohol juga harus mentaati aturan yang tercantum dalam Perda Kabupaten Bangka. Seandainya melanggar aturan yang ada maka akan dikenakan pencabutan izinnya.
“Kami dari Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan minuman beralkohol. Hal ini diperparah, minol sering dijual kepada anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar,” kata Doddy Fitri Diansah, Sabtu (27/02/21).
Menurutnya, minol merupakan pintu masuk narkoba. Maka dari itu pihaknya terus melakukan pengawasan agar tidak merusak generasi muda. Di satu sisi Satpol PP masih sering menemukan anak-anak nongkrong dan mengkonsumsi minuman alkohol jenis arak yang kadar alkoholnya sangat tinggi.
“Minuman arak itu otomatis akan merusak kesehatan dan dampak lainnya bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Minum minuman beralkohol dapat menimbulkan efek negatif yang sangat banyak. Ke depan kami akan gencar melakukan patroli dan razia terhadap tempat-tempat yang menjual minol tanpa ijin apabila ada yang kedapatan melanggar aturan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol, hasil tangkapan minol oleh Satpol PP Bangka dari tahun 2019-2020 ada sebanyak ratusan minol botol golongan A dan ada juga minol jenis arak yang dimusnahkan sebanyak 3 jerigen.
“Untuk diketahui bahwa Satpol PP tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan selalu melakukan razia terhadap peredaran minol dibeberapa tempat yang tidak memiliki izin dari Pemkab Bangka seperti yang berada di petak toko Taman Kota (pasar mambo) Sungailiat yang pemanfaatannya sering disalahgunakan, selain itu di toko-toko kelontong juga akan kita lakukan razia. Operasi ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan memberantas penjualan minol tanpa ijin,” pungkasnya.
(Eranews/eq)