BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Penambangan ilegal TI sebu berlangsung disepanjang bibir Pantai Rambak, Sungailiat – Bangka. Keberadaan tambang ilegal jelas telah melanggar hukum karena beraktivitas di area yang telah ditetapkan sebagai wilayah budidaya sesuai dengan yang dituangkan dalam RZWP3K.
“Kegiatan tambang ilegal itu sudah jelas telah merusak lingkungan. Tak hanya itu saja kegiatan itu juga memicu terjadinya konflik horizontal di lingkungan masyarakat,” jelas Ketua HNSI Bangka, Lukman S.Pd, Rabu (16/4/2025).
Perlu diketahui bahwa penambangan timah atau TI sebu telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar dan lingkungan.
“Saya pihak HNSI tidak anti dengan pertambangan, tapi kalau ada aktivitas penambangan yang tidak lagi mengindahkan aturan, kami sangat mengecamnya meskipun ada aparat yang membekinginya,” tegasnya.
Lukman katakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka dalam waktu dekat ini.
“Kalau dalam beberapa hari ini mereka (penambang red.) tidak menghentikan aktivitasnya menambang. Saya akan buat laporan ke Polres Bangka agar diambil langkah-langkah hukum yang tegas,” pungkasnya.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.