
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Unit Opsnal Polsek Bukit Intan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diwilayah Kota Pangkalpinang, Jumat (17/04/20).
Pelaku yang merupakan seorang residivis bernama Armin (28) diamankan berdasarkan kamera CCTV saat dirinya hendak melakukan pencurian disalah satu rumah warga di Kelurahan Parit Lalang.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Intan, Ipda Shanice, S.S, S.Tr.K, seizin Kapolsek Bukit Intan mengatakan pelaku melakukan percobaan curas dengan menggunakan sebilah parang.
Dan sebilah parang tersebut digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada korbannya.
“Pelaku ditangkap hari ini di kontrakannya di Kelurahan Parit Lalang,” ungkapnya.
Adapun modus pria asal Kertapati Palembang ini menurut Shanice, pelaku melakukan aksinya dengan mengintai rumah tersebut kemudian merusak kuncinya dengan sebilah parang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya sebilah parang, pakaian pelaku ketika melakukan aksinya serta 1 unit handphone,”jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek bukit intan dan mengakui perbuatannya. Sesuai Pasal 365 junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
(eranews/s3)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.