PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — RA (17) warga Kecamatan Bukit Intan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kampung Melayu RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang pada 24 Agustus 2020 lalu ditangkap polisi.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang yang dipimpin langsung Aipda Rudi Kiai di daerah Perumahan Dapur Kebun Kelurahan Selindung pada Kamis (10/09/20) sekitar pukul 22:00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan bahwa satu dari lima belas pelaku pengeroyokan itu ada yang sudah diamankan.
“Ya’ ada yang kita amankan dan Ini masih dibawah umur ,” kata AKP Adi, Jumat (11/09/20).
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya berjumlah kurang lebih 15 orang mendatangi kontrakan korban (Wawan) di Jalan Kampung Melayu.
Kemudian kata Adi sekelompok pemuda tersebut membawa pisau dan kayu selanjutnya memasuki kontrakan korban (Wawan) dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan dua orang teman korban.
“Akibat dari kejadian itu korban Wawan dan dua orang temannya mengalami luka sobek di bagian telapak tangan sebelah kiri, luka robek dibagian kepala atas dan sakit disekujur tubuh,” ungkapnya.
Selain mengamankan RA (17) lanjut Adi, Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang juga sebelumnya sudah berhasil mengamankan GA (dibawah umur).
“Berdasarkan keterangan RA (17) dia ada melakukan pemukulan atau penusukan terhadap korban (Wawan) dengan alat besi cor kearah tubuh bersama dengan RG (sudah meninggal dunia korban pembunuhan di Xbar pekan lalu-red). Untuk pelaku yang lain masih DPO,” tukasnya.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.