Polres Bangka Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di PT BML

SIMPANGRIMBA, ERANEWS.CO.ID –
Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Bangka Malindo Lestari (BML).

Penangkapan ini dilakukan oleh satpam perusahaan setelah IS gagal melarikan diri, sementara rekannya berhasil kabur.

Kejadian ini bermula pada Kamis (7/8/2025) malam, saat IS dihubungi oleh temannya, Boy (DPO), untuk diajak mencuri TBS di Desa Gudang. IS menolak ajakan tersebut dengan alasan anaknya sedang sakit. Namun, keesokan harinya, Jumat (8/8) pagi, IS bertemu kembali dengan Boy di Desa Jelutung II. Boy mengatakan bahwa ia telah memanen TBS sawit sendiri semalam, tetapi tidak memiliki kendaraan untuk mengangkutnya.

Tergiur dengan ajakan Boy, IS setuju untuk membantu mengangkut TBS tersebut menggunakan mobil Suzuki Carry miliknya. Sebelum berangkat, Boy mengajak IS ke rumahnya dan menawari IS narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mengonsumsi sabu-sabu, mereka berdua menuju lokasi TBS yang sudah dipanen Boy.

Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka selesai mengangkut 1,5 ton TBS ke dalam mobil. Namun, aksi mereka terpergok oleh dua orang satpam PT. BML. Boy berhasil melarikan diri, sementara IS tertangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1,5 ton TBS sawit, tiga buah dodos, dua bilah parang, dan mobil Suzuki Carry milik pelaku. Berdasarkan pengakuan IS, ia nekat melakukan pencurian ini karena terdesak masalah ekonomi.

“Terhadap pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau 362 KUHPidana Jo pasal 56 ke-2 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi.

Sementara itu, Boy hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.