Polres Bangka Selatan Berlakukan Lagi Tilang Manual

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan bakal memperlakukan tilang manual tanpa terkecuali terhadap pengendara mobil dan motor, Senin (8/5/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Tony Sarjaka. Dirinya menjelaskan bahwa Satlantas Polres Bangka Selatan akan segera memberlakukan tilang secara manual.

“Jadi kepada masyarakat Bangka Selatan, agar melengkapi surat surat berkendara dan perlengkapan kendaraan,” sebutnya.

Dirinya juga menambahkan sebelum diberlakukannya tilang manual ini, pihaknya meminta kepada anggota Satlantas untuk terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Tentunya sosialisasikan dahulu agar masyarakat tidak terkejut kalau tiba tiba ditilang,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat berkendara seperti pakai Helm, SIM, Spion motor, untuk roda 4 pakai sabuk pengaman.

“Diharapkan agar dipatuhi aturan yang ada karena ini demi keselamatan masyarakat juga,” pungkasnya.

Perlu diketahui tilang manual sempat tidak diberlakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada beberapa tahun belakangan, karena selain pada masa pandemi Covid 19 juga, sekarang tilang menggunakan elektronik yaitu pengawasan melalui kamera.

Adapun ke 12 sasaran tilang manual bagi pengendara sebagai berikut

  1. Berkendara Dibawah Umur.
  2. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
  3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
  4. Menerobos Lampu Merah.
  5. Tidak Menggunakan Helm Sni.
  6. Melawan Arus.
  7. Melampaui Batas Kecepatan.
  8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol.
  9. Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Spek.
  10. Memakai Knalpot Brong.
  11. Kendaraan over load dan over dimension.
  12. Ranmor tanpa plat nomor / nomor palsu. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.