Polemik Rancangan Omnibus Law di Era Covid

Sebagaimana millenial pada umumnya, saya termasuk orang yang aktif di sosial media, khususnya Facebook. Sepanjang saya bermain Facebook serta membaca berita media online lainnya, saya sudah biasa melihat keributan di sana, hampir setiap hari sepertinya. Namun keributan di media online tanggal 5 Oktober hari ini sedikit agak berbeda.

Cerita bermula dari banyaknya reaksi netizen yang menyerang beberapa influencer dan menjadi ramai. Setelah diulik, ternyata masalah disebabkan oleh beberapa influencer yang membuat konten dukungan terhadap Omnibus Law.

Agak aneh memang, influencer yang jarang bersentuhan dengan masalah kebijakan publik tiba-tiba datang dan muncul mendukung kebijakan tersebut. Langkah ini tentu saja dianggap mencederai perlawanan kelompok masyarakat yang menentang Omnibus Law. Tidak heran jika kemudian masalah ini bisa sampai meramaikan khazanah perkelahian di sosial media.

Tidak sampai di situ, ada satu hal lagi yang membuat saya terkejut. Walaupun Omnibus Law sudah dari awal tahun ini jadi pembicaraan karena polemiknya, ternyata tidak semua orang mengikuti isu ini. Termasuk di dalamnya para millenial yang notabene-nya adalah kalangan yang mudah mendapat akses informasi dari sosial media.

Oleh karena itu, saya kemudian tergugah untuk membuat tulisan singkat mengenai Omnibus Law ini.

Pandemi virus corona atau covid-19 yang kini telah menjalar ke krisis ekonomi membuat banyak perusahaan di Indonesia harus melakukan PHK terhadap karyawannya

Jika hukum dibuat manusia, siapa yang akan diuntungkan? Pengusaha dan penguasa atau buruh dan Rakyat jelata? Pasti hukum yang dibuat akan menguntungkan si pembuat hukum yakni , penguasa dan pengusaha. Padahal fungsi hukum adalah agar pihak yang lemah terlindungi hak mereka dari kedzaliman penguasa atau pihak yang kuat.  Tapi, faktanya, jika hukum dibuat manusia tidak bisa memenuhi unsur keadilan karena hukum akan lebih berpihak pada penguasa atau pengusaha dalam sistem demokrasi sekuler. 

Seperti halnya Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law mulai ramai diperbicangkan  di negeri indonesia tercinta ini . awal  mula gagasan  omnibus law ini setelah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden  pada 20 Oktober 2019 lalu . Ini adalah bentuk kekecewaan presiden jokowidodo karena indonesia Dikatakan minim investasi ,padahal pada saat ini kita sudah memasuki era ekonomi digital Dan juga banyak nya Regulasi regulasi yang tumpang tindih ,Birokrasi berbelit,Waktu mengurus perizinan yang mengular

Omnibus law sejatinya  lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Tetapi Yang sekarang menjadi polemik, yakni omnibus law di sektor ketenagakerjaan yakni  RUU Cipta Lapangan kerja.

Konon, omnibus law ini dibuat untuk mempermudah para investor agar mereka tertarik menginvestasikan modalnya di negeri yang memiliki berjuta potensi dengan kekayaan alamnya yang luar biasa melimpah ini. Pengusaha pasti akan mencari keuntungan dari modal yang diinvestasikanya.

Dan bahkan yang lebih hebatnya lagi dalam penyusunannya melibatkan para pengusaha, sehingga mereka membuat pasal-pasal yang menguntungkan mereka. Jadi bisa dipastikan bahwa omnibus law akan lebih banyak menguntungkan pengusaha. Atau dengan kata lain, buruh akan banyak dirugikan.

Aturan – Aturan Omnibus Law Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan buruh atau pekerja diantaranya:
 

  1. Upah Minimum Kota atau Kabupaten Terancam Hilang

Dalam pasal 88C draft RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). 

Dengan kata lain, aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji. 

  1. Besaran Pesangon PHK Berkurang

Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Karena banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut. Tentunnya hal ini sangat merugikan pekerja sesuai dengan kata pepatah sudah Jatuh tertimpa tangga pula .

  1. menghapus Hapus Cuti Cuti penting terutama bagi Perempuan 

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) mengubah sejumlah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a. 

Selain itu, RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). Yang artinya Buruh perempuan semakin jauh mendapatkan hak kesehatan reproduksinya dan juga tentunnya Kebijakan ini tidak menjunjung HAM .  

  1. Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup 

RUU Cipta Kerja ini bakal menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di antaranya berisi ketentuan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.”Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup.

  1. perubahan upah menjadi per jam yang membuat pekerja dilihat sebagai mesin produksi.
                       
    Jadi sangat terlihat sekali kalau pengusaha dan investor lebih banyak diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena dari awal emang ditujukan untuk membuat suatu aturan  ekosistem usaha yang memberikan kenyamanan bagi investor, jadinya Isi RUU ini sangat kental dengan kepentingan investor atau pengusaha, dan  juga aturan ini menguntungkan mereka karena nggak harus menanggung risiko dari apa yang ditakutkan oleh para pekerja atau buruh tersebut . Omnibus Law tak lebih merupakan UU pesenan dari para pengusaha atau para pemilik modal. Faktanya,Omnibus Law ini oleh banyak pengamat dan ahli hukum,banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha dan pemilik modal untuk lebih leluasa menguasai sumber-sumber kekayaan Alam negeri indonesia tercinta ini . Yang kuat semakin kuat dan yang lemah tertindas karena hukum tidak melindungi yang lemah.

Jadi Kesimpulan Sejatinya, Omnibus Law ini bisa menguntungkan tenaga kerja dan juga investor hanya saja belum ada ruang diskusi yang dibuka oleh pemerintah untuk membahasnya bersama sehingga publik dan masyarakat awam cenderung skeptis dengan regulasi penting ini.

Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten dengan janjinya bahwa akan membuka ruang diskusi di beberapa kota dan kabupaten untuk menerima saran dan kritik terhadap rancangan Omnibus Law. Harus menimbang dan mempertimbangkan segala bentuk usulan dengan matang. Ibarat pepatah, yang manis jangan cepat ditelan, yang pahit jangan cepat dibuang. Artinya, selain mendapatkan hasil diskusi yang berkualitas, pemerintah tidak terlalu terburu-buru dalam membuat kebijakan penyusunan dan pembahasan Omnibus Law tetapi juga tidak terlalu lamban dalam pembentukannya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.