Polemik Alur Muara, KPSDA Datangi Kementerian ESDM

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Saat ini polemik perusahaan mana yang akan melakukan normalisasi alur muara Air Kantung Jelitik yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Bangka masih belum menemukan titik terang. Sehingga hal ini membuat Ketua Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA), Suhendro Anggara Putera harus melakukan audensi ke Kementerian ESDM.

Kepada awak media Eranews.co.id, Suhendro katakan jika beberapa hari ini mengetahui melalui media sosial bahwa ada satu perusahaan yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk melakukan pengerukan alur muara. Dirinya pun juga mendapatkan informasi apabila ada perusahaan lainnya juga yang saat ini sedang proses membawa armada kapal keruk. 

Ketua KPSDA, Suhendro Anggara Putera menegaskan jika pihaknya tidak melarang ke perusahaan apapun yang akan melakukan normalisasi di alur muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat – Bangka. Namun, dirinya saat ini merasa bingung, karena ada 3 perusahaan yang berminat ingin melakukan pengerukan alur muara.

“Melihat kondisi seperti itu, akhirnya saya ingin mempertanyakan, apakah ketiga perusahaan itu sudah sama-sama mengantongi ijin. Setahu saya, legalitas itu kan dimulai dari SIKK terlebih dahulu yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Bangka. Kemudian berlanjut pada ijin-ijin lainnya seperti ijin pengangkutan dan penjualan,” ujar Suhendro di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Dirinya pun akhirnya mempertanyakan apakah ketiga perusahaan tersebut tujuan bekerja mengeruk alur muara untuk kepentingan nelayan atau hanya sebatas ingin mengambil pasirnya saja untuk dijual. Menurut sepengetahuannya, jika saat ini untuk masalah air kantung belum ada titik terang.

“Tujuan saya hari ini ke Jakarta adalah untuk berkunjung ke Kementerian ESDM dengan maksud mempertanyakan terkait kementerian mana saja yang telah mengeluarkan ijin. Sekaligus kita juga akan mencari solusi mengenai perusahaan mana yang nantinya boleh bekerja,” imbuhnya.

Tidak hanya ke Kementerian ESDM, pihaknya juga akan melakukan audensi dengan KLHK untuk mempertanyakan apakah ketiga perusahaan sudah memiliki Amdal dan ijin lainnya. Sementara itu, untuk di Kementerian Penanaman Modal, Suhendro ingin mempertanyakan apakah sudah mengeluarkan ijin untuk pengangkutan dan penjualan untuk salah satu perusahaan.

Lalu, dirinya juga akan mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk melayangkan surat sekaligus mempertanyakan perusahaan mana yang sudah dikeluarkan ijinnya oleh pihak PTSP KKP RI.

“Demi kepentingan para nelayan khususnya yang ada di Sungailiat, saya meminta kepada seluruh pihak yang ada di pemerintahan pusat maupun daerah untuk segera menunjuk perusahaan mana yang berhak melakukan normalisasi alur muara Air Kantung,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.