Polda Babel Pasang Plang Penyitaan Lahan Kasus Tipikor Rp 7 M di Desa Airgegas

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Polda Bangka Belitung melalui Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus memasang plang penyitaan lahan kasus dugaan tindak pidana korupsi TPPU yang menyeret oknum PNS Puskesmas Airgegas, AM dan mantan Anggota DPRD Bangka Selatan, RN, Senin (15/5/2023).

Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/57/XII/ RES.3.1/2022 / Dit Krimsus / tanggal 19 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 31/P.P/Pen- Pid-TPK/2022/ PN Pgp, tanggal 21 Desember 2022.

Dimana dalam pemasangan plang ini juga didampingi oleh personel gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Air Gegas yang berlokasi di Desa Air Gegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan.

Pada kegiatan tersebut, dipimpin oleh Tim Tipidkor dari Polda AKBP Bim Rekoaji , S.H selaku Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel.

Turut hadir BPKH Babel, BPKHTL wilayah Pangkalpinang, Camat Air Gegas, BPN Basel, Kades, Kadus dan perangkat desa.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Airgegas, AKP Yandrie C Akip mengungkapkan bahwa masyarakat yang memiliki surat pernyataan pengakuan penguasaan di atas tanah negara ( SPPPAT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersangka AM sebanyak 14 orang.

“Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan yang berlokasi di Desa Air Gegas, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian ang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok Bangka Barat,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan tanah tersebut selesai sekira pukul 17.00 WIB berjalan dengan lancar dan aman kondusif.

“Masyarakat pemilik lahan masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan tanah tersebut sebelum adanya keputusan pengadilan di tetapkan,” ujar AKP Yandrie C Akip.

Ia mengatakan situasi masih kondusif dan masyarakat pemilik atas lahan tersebut tidak melakukan upaya penolakan sehingga adanya dukungan masyarakat untuk membuat terangnya permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Kita melalui Bhabinkamtibmas untuk tetap melakukan peninjauan dan kordinasi dengan perangkat desa agar plang penyitaan lahan tanah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AM agar tidak dilakukan perusakan plang penyitaan sebelum adanya keputusan pengadilan yang ditetapkan,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.