“Pelatihan Pertolongan Pertama dilaksanakan sesuai dengan UU RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Permenkes RI No.23/Birhub/1972 tentang Tugas PMI di Bidang Kesehatan; UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Permenaker RI No. Per-15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada kecelakaan di tempat kerja,” jelas dokter Hendra.
Pertolongan Pertama dilakukan, tambah dokter Hendra, bertujuan untuk menyelamatkan jiwa penderita; mencegah cacat; dan memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Ketua PMI Bangka Barat dokter Hendra mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada pihak PT Samator yang telah memberi kesempatan kepada PMI Babar untuk memberikan materi dan Pelatihan Pertolongan Pertama.
“Semoga dengan adanya Pelatihan Pertolongan Pertama bisa menambah wawasan dan pengalaman Karyawan PT Samator, sehingga mampu mengantisipasi kejadian atau kecelakaan kerja yang tidak diinginkan,” pesan Hendra.
Dalam kesempatan sama Aris HSE PT Samator juga mengucapkan terima kasih kepada PMI Babar yang selalu siap memberikan ilmu dan pengetahuannya berkenaan dengan Pertolongan Pertama.
(rel).