BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Bangka, Junaidi, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap AO (35), pegawai P3K paruh waktu yang telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencuri mobil dinas milik Sekretariat DPRD Bangka.
Hal tersebut disampaikan Junaidi kepada awak media usai melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Senin (5/1/2026).
Junaidi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kehilangan mobil dinas tersebut ke Polres Bangka pada 11 Desember 2025, setelah upaya pencarian internal tidak membuahkan hasil.
“Kami menyadari mobil sudah tidak berada di kantor sejak tanggal 2 atau 3 Desember. Sebelum membuat laporan ke Polres pada 11 Desember, kami sudah berupaya mencari keberadaan mobil tersebut, namun tidak menemukan titik terang,” jelasnya.
Meski demikian, Junaidi mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses pidana dengan alasan kemanusiaan. Namun hingga kini, laporan resmi di Polres Bangka belum dicabut.
Terkait sanksi kepegawaian, Junaidi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian untuk melengkapi administrasi pemberhentian pelaku.
“Kami akan memberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sebagai pegawai P3K paruh waktu,” tegasnya.
Dengan mempertimbangkan itikad baik pelaku yang telah mengembalikan mobil dalam kondisi utuh serta menunjukkan penyesalan, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak melanjutkan proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan.
“Atas kejadian ini, kami menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperketat sistem pengawasan penggunaan aset kantor. Pengaturan pemakaian aset akan kami benahi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.