Perekonomian di Babel Tidak Baik-baik Saja, Penambang Harap Ada Pembeli Timah

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Permasalahan hukum tata kelola dan tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi agenda pihak Kejagung akhir-akhir ini berdampak pada kegiatan penambangan rakyat. Melihat persoalan tersebut, Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Bangka saat di temui di kediamannya menuturkan bahwa penanganan kasus tata niaga timah yang dilakukan oleh Kejagung saat ini dalam proses hukum para pemilik smelter dan penyitaan aset bagi para pelaku.

Namun, dirinya sangat menyayangkan bila proses tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung itu tidak diimbangi oleh solusi bagi penambang rakyat. Pasalnya, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba dimana pasal 174 dan 12 bab tidak ada kejelasan siapa yang berwenang mengelola, menampung hasil biji timah rakyat dan memberikan modal kerja bagi masyarakat.

“Fakta saat ini di lapangan terjadi kevakuman dalam menerbitkan izin penambangan rakyat ( IPR) dengan berbagai alasan sehingga tujuan dari keinginan aturan hukum tidak sesuai keinginan/fakta ( Das sollen das sain). Sementara ribuan penambang masih bergantung pada sektor penambangan yang dianggap sebagai penopang ekonomi keluarga mereka,” jelas Gustari, Minggu (16/6/2024).

“Saya berharap masih ada pihak yang membeli timah dari penambangan rakyat dengan harga yang lumayan atau berimbang dengan biaya modal kerja para penambang untuk menghadapi lebaran dan anak anak masuk sekolah ajaran baru,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.