BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Pendiri Forum Rukun Tetangga (RT) Bangka, Gustari tanggapi kasus penankapan 6 orang RT Kenanga Kabupaten Bangka terkait kegiatan sosialisasi limbah PT BAA kenanga yang didukung oleh Ketua RT melalui stempel, Jumat (27/11/20).
Terkait penangkapan itu kata Gustari membuat dirinya terheran-heran sebab kata dia tidak mungkin jika Ketua RT bisa ditahan karena pelanggaran pelayanan publik dan pidana menyalahi kewenangan yang dilaporkan oleh warga tersebut bisa menjadi P21 oleh pihak kepolisian.
“Kita lihat kasus ini sengaja dipaksakan. Kita tidak lihat pihak mana yang dirugikan dan ini bentuk delik aduan atau laporan,” kata Gustari melalui sambungan selulernya.
Gustari menjelaskan, jika ini bentuk aduan maka yang berhak mengadukan pengurus RT atau warga yang merasa diperhambat atau pihak kelurahan atau Desa, dan kalawlah detil laporan kata Gustari pasal mana yang dilanggar.
Karena menurut Gustari masalah pelayanan publik sesuai UU NO 25 TA 2009, UU NO 37 TA 2008 Tentang Ombusmen dan UU NO 24 TA 2009 Tentang bendera, bahasa dan peraturan arsip nasional No 7 TA 2018 dalam aturannya sudah dijelaskan dalam Permendagri NO 18 TA 2018.
“Dalam UU itu RT, RW ,PKK dan Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa maayarakat dan mempunyai susunan kepengurusan apa bila ketua dan sekretaris maupun bendahara mengundurkan diri, maka akan di lakukan pergantian dalam kepengurusan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait masalah pemakaian stempel menurut Gustari tidak ada diatur dalam Perda dan Perbub ataupun Pergub,
artinya betuk kop surat dan betuk stempelnya dan ukuran stempel belum.
“Terkait ini saya atas nama Forum Komunikasi Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Bangka meminta Mendagri turun tangan dan meminta pihak Ombusmen jangan tutup mata atas kejadian,” pintanya.
Sementara Zaidan selaku Advokat dari Kantor Hukum Zaidan dan Partner mengaku sangat berharap pihak Kejari Bangka bisa mengabulkan permintaan permohonan penangguhan penahanan 6 orang mantan Ketua RT yang diajukan masyarakat.
“Kita mempertimbangkan kondisi para tersangka ada yang sakit stroke, sedang hamil , ada juga yang jadi pengurus masjid dan ketua panitia pembangunan masjid dan juga kasusnya tidak jelas, kasus maling bukan. Ini hanya masalah undangan sosialisasi saja, rasa-rasa masalah ini tidak masuk akal kalau bisa menjadi kasus,” ujarnya.
“Kita menunggu keadilan Tuhan lah. Saya sedih melihat kondisi ini kalau tidak ada apa-apanya mana mungkin hal ini bisa menjadi kasus.Saya yakin dan percaya ini hanya kasus perkara undangan sosialisasi biasa, masyarakat datang silahkan dan tidak datang juga nggak jadi masalah. Miris kita melihat hal ini bisa menjadi kasus ,” ucapnya.
Mastur selaku Anggota Forum RT merasa peduli terhadap kasus ke 6 mantan ketua RT tersebut . “Miris kita melihat hal ini bisa menjadi kasus yang belum selesai sampai saat ini. Apalagi masyarakat Kenanga hingga kini belum pulang dari sore tadi hingga sampai malam,” ungkapnya.
Sebelumnya, penangkapan ke 6 orang RT Kenanga oleh pihak kepolisian tersebut sempat viral diberita dikarenakan mereka terjerat atas laporan pelanggaran UU No 25 TA 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Tindakan Pidana Menyalahi Wewenang.
Saat penangkapan tersebut sempat membuat kaget anggota DPR RI, Dedy mulyadi yang kebetukan hadir sewaktu sholat jumat di Kelurahan Kenanga.
(eranews/eq)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.