TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan industri perkebunan kelapa sawit. Melalui Dinas Pertanian, pemerintah mengumpulkan lima pimpinan perusahaan pengolahan sawit di Ruang Rapat DPPP Bangka Selatan pada Senin (13/4/2026).
Pertemuan strategis ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Muhammad Zamroni, didampingi Kepala Dinas Pertanian Basel, Rispandika, serta perwakilan dari PT BSSP, PT MSM, PT TBJ, PT BAP, dan PT BPK. Turut hadir pula perwakilan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Muhammad Zamroni menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah mensinergikan fungsi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan kewajiban perusahaan maupun petani. Langkah ini diambil guna memastikan adanya kesinambungan usaha perkebunan yang memenuhi standar baku internasional.
Selain sertifikasi, sorotan utama tertuju pada rendahnya harga beli sawit di Bangka Selatan dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Kami ingin ada kesinambungan supaya harga bisa berkeadilan dan hasil produksi memenuhi standar. Terkait harga, sudah ada ketetapan provinsi untuk periode 1-15 April 2026. Kami akan terus mengawal agar petani mendapatkan harga yang maksimal,” ujar Zamroni.
Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menegaskan bahwa mulai minggu depan pihaknya akan menggencarkan program pembinaan kepada pabrik dan desa-desa binaan mengenai tata kelola perkebunan yang baik.
Berdasarkan koordinasi dengan Apkasindo, pemerintah daerah mematok target harga di tingkat petani sebesar Rp2.800 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat pabrik (PKS) ditetapkan berada pada rentang Rp3.073 hingga Rp3.088 per kilogram (sebagai patokan pemilik DO).
”Harapan kita, mulai besok perusahaan bisa merealisasikan kesepakatan ini sehingga harga di tingkat petani sesuai dengan harapan Apkasindo,” tegas Rispandika kepada sejumlah awal media.
Dinas Pertanian juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang masih membeli di bawah harga ketetapan.
”Jika ditemukan harga di bawah Rp2.800, sesuai kewenangan, kami akan memberikan teguran tertulis maupun langsung kepada perusahaan. Tim kami akan turun secara berkala untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Bangka Selatan berharap kesejahteraan petani sawit mandiri dapat meningkat seiring dengan biaya hidup dan perawatan kebun yang kian tinggi. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.