Pelaku Penusukan di Halaman Parkir Xbar Ditangkap , Kapolres : Keributan Berawal dari Bakso

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pelaku utama penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Regi (21) warga Semabung Lama diparkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Xbar kamis (03/09/20) dini hari diamankan Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang.

Pelaku ACL (19) warga Gandaria itu berhasil diamankan ditempat persembunyiannya didaerah Selindung Lama sekitar pukul 14:30 wib.

“Alhamdulillah pelaku utama penusukan sudah diamankan Tim Naga kurang dari 12 jam, ” kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat menggelar Confrence Pers di Ruang Aula Anton Soejarwo Polres pangkalpinang, Kamis (03/09/20).

Dikatakannya penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu terjadi Kamis dini hari pukul 02:00 wib di TKP halaman parkir Tempat Hiburan Malam (THM) Xbar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dan kejadian tersebut katanya diawali dengan perkelahian antara dua pemuda yakni ACL dan ARS. Regi (Korban) juga berada disekitar lokasi dan ketika melihat perkelahian tersebut maka korban ini berniat untuk melakukan peleraian agar tidak terjadi perkelahian lebih lanjut.

Namun kata Kapolres anggapan dari salah satu pelaku yaitu ACL bahwa Regi (korban) membelah ARS maka terjadinya penusukan satu kali didekat dada korban oleh pelaku ACL.

“Kemungkinan pelaku ACL ini beranggapan bahwa RG (Korban) saat itu membela ARS,” sebutnya.

Selanjutnya ungkap Kapolres, terhadap korban RG langsung dibawa ke RSUD Depati Hamzah untuk dirawat dan selama kurang lebih 1 jam korban RG dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan didada tembus ke paru-paru.

Ia menambahkan antara 3 orang itu yakni 2 pelaku perkelahian dan 1 korban sebetulnya ada hubungan pertemanan. Pelaku ACL dan korban RG dari awal sudah jalan bersama-sama dan pada saat di TKP ada terjadi percekcokan antara ACL dan ARS terkait pembelian bakso.

“Itu mereka ada dua kelompok mungkin pemesanan ACL lebih dulu namun diarahkan kekelompok ARS lalu terjadi keributan antara ACL dan ARS ditambah lagi kedua orang ini sudah meminum minuman keras jenis arak diluar lokasi maupun di tempat kejadian,” ujar Kapolres.

Mengingat kata Kapolres kejadian ini telah menghilangkan nyawa orang lain dan sesuai dari Tim Penyidik pelaku diterapkan Pasal 351 Ayat 3.

“Itu ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” katanya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.