BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — SA (26) pelaku tindak kejahatan pencurian warga Desa Kacung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Pelaku berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat (Babar) di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 14:00 wib.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah S.I.K menuturkan bahwa sebelumnya SA (26) melakukan pencurian pada Selasa 02 Maret 2021 sekira pukul 02:00 wib.
Pelaku kata AKP Andri melakukan pencurian dirumah korban Defrin Yuspa (23) warga perumahan Dinas RSUD Sejiran Setason Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
“Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar. Pelaku mengambil 1 unit handphone Samsung Type A51 dengan kerugian Rp 4.000.000,- ,” kata AKP Andri, Selasa (16/03/21).
AKP Andri menambahkan, selain melakukan pencurian di kediaman korban Defrin Yuspa, pelaku juga melakukan pencurian dirumah korban Sakila (47) warga Dusun II RT 005 RT 002 Desa Belo Laut Kecamatan Muntok pada 11 Maret 2021 lalu.
Akibat dari perbuatannya kata AKP Andri pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bangka Barat guna penindakan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing 1(satu) buah HP merk samsung A51, 1(satu) buaj HP merk samsung A7, 1(satu) buah HP merk oppo A5, 1(satu) buaj HP merk oppo A5s,” ujarnya.
(eranews/asw)