
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Buser Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Kali ini seorang pelaku pencurian handphone yang diketahui bernama Deni Harianto (30) warga Kayu Agung Kabupaten OKI Sumatra Selatan berhasil diamankan di kontrakannya di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (18/02/20).
Selain mengamankan Deni Harianto (30) Tim Buser yang di pimpin Kanit Buser Polres Pangkalpinang Aiptu Mardi Bule juga berhasil mengamankan penadah handphone curian yakni Ilham (18) warga Indralaya disekitaran Kelurahan Bacang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah diamankannya seorang pelaku pencurian handphone dan juga seorang penadah handphone curian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ilham yang menjual hasil curian berupa handphone tersebut melalui Forum Jual Beli di Media Facebook,” kata kabag Ops.
Lanjut dikatakannya berdasarkan keterangan pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah kontrakan korban (Andika) dengan cara mencongkel jendela kamar korban.
“Kemudian pelaku langsung mengambil dua unit handphone merek OPPO,” ungkapnya.
Kepada petugas menurut Kabag Ops, Ilham mengaku mendapatkan HP tersebut dari pelaku Deni Heriyanto yang baru saja ia kenal.
“Ilham dihubungi Deni untuk membantu menjual HP. Kemudian HP tersebut di jual oleh Ilham di forum jual beli seharga Rp 800.000. Uangnya mereka bagi dua,” terangnya.
“Untuk menghilangkan jejak , Ilham langsung memblokir pembeli HP curian. Ini dilakukannya agar tidak mudah diketahui polisi,” tambahnya.
Sementara itu kata Kabag Ops berdasarkan pengakuan Deni Heriyanto mengaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak untuk membayar kontrakan.
“Dua HP yang ia curi namun HP yang satunya dia buang ke laut Sampur untuk menghilangkan barang bukti. Dia (pelaku) butuh uang.Terpaksa dia mencuri,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di kontrakan Andika yang berada di Jalan Pantai Sampur Desa Kebintik Bangka Tengah pada Sabtu (15/02/20) lalu.
Atas perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di Mako Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
(eranews/S3)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.