Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Bikang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pihak Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (21/1/2025).

Terlihat dalam konferensi pers tersebut, Tersangka pembunuhan SL (42) yang merupakan seorang petani dihadirkan di hadapan awak media.

Dimana pihak kepolisian mengungkap, pelaku dan korban Soleha (52) telah terlibat cekcok selama setahun terakhir, yang menjadi pemicu utama tragedi berdarah ini.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan dendam mendalam terhadap korban yang sering mengejeknya dengan sebutan “gila.”

Dimana dendam ini memuncak pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, ketika pelaku melancarkan serangan brutal di kediaman tetangganya, War (62).

“Menurut pengakuannya, pelaku dan korban ini sudah saling cekcok selama setahun terakhir. Bahkan sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok. Pelaku sakit hati terhadap korban yang kerap menyebutnya ‘gila’,” ujar Kasat Reskrim, saat konfrensi pers, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskan dia, Bahwa kronologi kejadian tragis SL, yang baru saja pulang dari kebun dengan membawa sembilan parang di pinggangnya, melintas di depan warung milik War.

Di sana, ia melihat Soleha sedang berbincang dengan saksi IW dan War. Merasa dirinya sedang dibicarakan, SL langsung menghentikan motor, mencabut parang, dan menyerang.

War menjadi sasaran pertama, mengalami luka goresan di dada dan kaki. Soleha yang mencoba melarikan diri ke dalam rumah War justru dikejar dan diserang secara brutal oleh pelaku.

“Korban mengalami luka parah akibat serangan berulang dengan parang. Meski sempat dilarikan ke RSUD Bangka Selatan, nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan

SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Raja menambahkan bahwa polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah tindakan pelaku dipengaruhi oleh gangguan mental atau hanya dipicu oleh dendam,” jelasnya.

Selain motif dendam, polisi juga mendalami kemungkinan adanya faktor lain, seperti persoalan utang-piutang, yang turut memengaruhi tindakan pelaku. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tragis tersebut.

“Ini masih kita dalami dan masih kita periksa kembali. Yang jelas persoalan awal penyebabnya soal ejekan kata gila itu. Dan itu sudah berlangsung satu tahun terakhir,” ungkap Raja.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan perselisihan secara baik-baik sebelum memuncak menjadi tindak kekerasan. Dendam yang dipendam terlalu lama dapat menimbulkan konsekuensi fatal yang merugikan banyak pihak. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.