Pejuang Lingkungan Siap Bacakan Pembelaan di PN Sungailiat

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Persidangan atas dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan Kamis (18/03/21) terhadap 6 orang RT siap membacakan pembelaan (Pledooi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat.


Sebelumnya, para terdakwa 6 orang Ketua RT Kelurahan Kenanga di dakwah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 228 KUHP dan Pasal 263 KUHP oleh jaksa penuntut umum.

Namun, dalam tuntutan Jaksa, hanya Pasal 228 KUHP saja yang dituntutkan kepada para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka. 

Terkait hal ini, Tim kuasa hukum dari Zaidan dan Fatner siap membacakan Pembelaan (Pledooi) atas nama para terdakwa melalui sidang yang digelar secara online di PN Sungailiat .

“Dalam pembelaan kali ini kami mengingatkan kepada semua baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Majelis Hakim bahwa pejuang lingkungan adalah orang yang secara ikhlas mewakafkan tenaga dan pikirannya untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga mereka (pejuang lingkungan) dilindungi oleh undang-undang lingkungan,” kata Zaidan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.