Nyambi Jual Pil Tramadol dan Bubuk Kratom, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga Berinisial ST (36) berhasil ditangkap Satres Narkoba Bangka Selatan beserta barang buktinya yaitu obat-obatan Jenis Pil Tramadol HCL dan Bubuk Kratom.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa di rumah Tersangka ST Jalan Bukit Permai sering terjadi transaksi penjualan obat pil Tramadol dan bubuk Kratom.

“Mendapati informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan pada Selasa, 30 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung melakukan penggrebekan dikediaman terduga pelaku ST ini,” ujar Sitorus, Selasa (30/3/2021).

Ia menyebutkan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip ini berhasil mengamankan satu orang Ibu Rumah Tangga yang berinisial ST.

“Setelah mengamankan Tersangka, anggota kita bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 4.310 butir pil Tramadol HCL dimana BPOM telah mencabut izin edarnya,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan anggota melakukan pengembangan barang tersebut dan setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penggerebekan disebuah rumah milik AR.

“Dan ditemukanlah bubuk Kratom kurang lebih sebanyak 2 kilogram, namun pada saat dilakukan penggerebekan dirumah AR terduga pelaku ini tidak ada dirumah,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengatakan, untuk terduga pelaku ini masih dalam pengejaran anggota
satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 4.310 butir pil merk Tramadol HCL dan 4 bungkus bubuk kratom, atas kejadian itu terduga tersangka ini akan di sangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” ujarnya.

(ERANEWS/LMN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.