Nasib Aset Tersangka Korupsi Timah: Rekening Diblokir, SPBU dalam Pengawasan Kejari

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan mengamankan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

Aset tersebut diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Tata Kelola Penambangan Bijih Timah pada PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022.

​Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, pada Selasa (31/3/2026) malam, mengungkap detail aset yang berhasil disita dari para tersangka.

​Dihadapan awak media, Dr. Asep menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari kewenangan baru Kejaksaan dalam pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dan Pedoman No. 7 Tahun 2025.

​”Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah perpindahan aset dari tangan tersangka ke pihak lain. Secara administratif, kami terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungailiat untuk melakukan penyitaan resmi dalam waktu dekat,” ujar mantan Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten.

​Selain properti, Kejari Bangka Selatan berhasil mengamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp3.094.191.247. Berikut adalah rinciannya:
​Uang Tunai:
​Rp2.000.000.000 dari tersangka (Y), pemilik CV Candra Jaya.

​Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto, Penanggung Jawab Operasional CV Teman Jaya milik tersangka (KE).

​Saldo Rekening (Milik Tersangka Y):
​Rp575.025.407 di Bank Mandiri.
​Rp219.165.840 di rekening Bank Mandiri lainnya.

​Seluruh dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri KCP Toboali.

​Penyidik juga menyegel sejumlah aset tidak bergerak milik tersangka (Y), antara lain:
​SPBU Tambang 9 (SHM No. 01231).
​SPBU Gadung (SHM No. 1017).
​Ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali (SHM No. 1872).

​Menariknya, meski dalam status pengamanan aset, operasional SPBU dipastikan tetap berjalan. Dr. Asep menekankan bahwa Kejaksaan juga menjalankan fungsi pengelolaan aset untuk menjaga nilai ekonomis dan keberlangsungan fasilitas vital bagi masyarakat.

​”Keuntungan dari operasional tersebut nantinya dapat digunakan untuk pengembalian kerugian negara atau pemulihan uang pengganti,” tambahnya.

​Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan penangguhan penahanan karena faktor usia para tersangka, Kajari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan atau kebijakan terkait hal tersebut.

​Langkah berani Kejari Bangka Selatan ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan daerah dan negara. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.