BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperbaiki tata kelola pertimahan, khususnya melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat, diperkirakan akan menghadapi tantangan serius.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2025).
Gustari menilai, pembahasan terkait modal kerja dan keselamatan penambang rakyat berpotensi menjadi isu paling alot dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, dua persoalan ini sangat sensitif dan krusial karena risiko kerugian ekonomi serta musibah kecelakaan kerja yang kerap dialami penambang rakyat tergolong tinggi.
“Jika terjadi kecelakaan atau kerugian yang dialami penambang rakyat, maka pertanyaannya jelas, siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menduga, ketentuan mengenai tanggung jawab atas keselamatan dan pembiayaan operasional penambang rakyat akan menjadi perdebatan panjang dalam perumusan perda nantinya.
Lebih lanjut, Gustari berharap agar penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dilakukan secara adil dan tidak bersifat diskriminatif. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya menguntungkan perusahaan pertambangan dengan memanfaatkan keberadaan penambang rakyat.
“Jangan sampai perusahaan pertambangan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, yang menampung atau membeli hasil tambang rakyat justru melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya,” pungkasnya.














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.