KPMP Desak Pembangunan di Lahan Sengketa Pantai Rebo Segera Dihentikan

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Pegiat dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro als Hendro mendesak agar pembangunan sejumlah bangunan dilahan sengketa kawasan hutan lindung Pantai Rebo agar dihentikan (Stop).

Menurutnya, saat ini ditempat tersebut masih berlangsung pembangunan dalam areal perijinan PT Wattana Segar Alam
(PT WSA) seluas 3,2 ha di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Desakan itu kata Hendro atas permintaan masyarakat yang mengadu kepihaknya dan mempertanyakan adanya kegiatan itu.

“Alasan lain, karena lokasi dimaksud seluas 1,8 hektar masih dalam proses penyelesaian sengketa tenurial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) antara PT WSA dengan Edijanto Harlijanto,” ungkapnya Minggu (22/11/20).

Hendro mengatakan, pihak kuasa hukum Edijanto hingga saat ini belum ada keputusan yang ditetapkan.

“Setelah saya mendengar aduan masyarakat maupun keterangan kuasa hukum untuk meminta kegiatan pembangunan itu segera dihentikan, sebab hingga saat ini keputusan atas sengketa itu belum diputuskan dan masyarakat juga mempertanyakan”, jelasnya.

Dasar permintaan itu kata Hendro, karena pada saat demo massal tanggal 9 Juli 2020 lalu dilokasi yang sama dan dalam mediasi yang ditengahi Kantor Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Dinas Kehutanan Propinsi Bangka belitung, salah satu poin disepakati agar PT WSA sementara menghentikan kegiatan pembangunan sarana wisata dalam areal 1,8 hektar tersebut sampai ada keputusan penyelesaian sengketa.

“Dalam demo kemarin dan setelah beberapa kali mediasi serta disepakati untuk tidak ada kegiatan pembangunan hingga keluar keputusan, “jelas Hendro.

Hendro menjelaskan, dilokasi tersebut tidak ada penanda batas yang dipasang. Sementara, untuk pembangunan terus berjalan.

“Besok kita bersama masyarakat yang mempersoalkan pembangunan itu akan mendatangi Kantor KPHP dan minta diukur ulang. Apakah masuk dalam kawasan sengketa atau bukan, jika diluar pihaknya tidak mempersoalkan. Namun jika masuk tentu konsekwensinya harus dibongkar,” sebutnyan.

Sebelumnya kata Hendro, pihaknya telah meminta ijin untuk pemasangan spanduk antisipasi jangan ada pembangunan dilokasi sengketa kepada pihak KPHP tetapi pihak KPHP tidak mengizinkan.

“Kami juga meminta perlakuan yang sama agar papan plang PT WSA yang dipasang dalam kawasan sengketa segera digeser,” katanya.

Sementra itu, Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin, Bambang Trisula saat dihubungi via pesan WA terkait pembangunan itu mengatakan bahwa lokasi yang dibangun masuk dalam perijinan PT WSA tetapi tidak masuk dalam kawasan 1,8 hektar yang disengketakan.

“Memang dalam kawasan perijinan PT WSA tetapi lokasi yang dibangun bukan lahan yang diklaim, “sebutnya.

Sementara pengawas lapangan dari PT WSA yaitu Bong Kun Cai mengatakan kegiatan pembangunan itu sudah berlangsung sekitar 2 minggu. Dan bangunan yang dibangun katanya merupakan bangunan WC (water closet) bagi pengunjung pantai.

“Sudah sekitar 2 minggu peruntukan sebagai wc umum bagi pengunjung,” katanya.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.