KLHK Menahan Pemodal Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Foto : Sumber KLHK

RIAU, ERANEWS.CO.ID — Tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, dan TNI pada 25 Agustus 2021 menahan SBB (Penyewa Dua Alat Berat) serta TR dan PO yang merupakan pekerja saat sedang membuka lahan seluas 20 Ha dikawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk dijadikan kebun sawit.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita dua alat berat.

“Operasi ini adalah upaya menyelamatkan Sumber Daya Alam di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Ditjen Gakkum) KLHK, Sustyo Iriyono, Jumat (27/08/21).

“Terkait kasus ini Kami (Gakkum KLHK-red) akan terus berupaya menyelamatkan SDA melalui operasi-operasi terarah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sumatera.

“PPNS Gakkum KLHK akan melanjutkan penyidikan. Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar,” sebutnya.

Operasi ini diawali adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau.

Diketahui sebelumnya BKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung. Kemudian Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan serta menahan 3 orang perambah itu. 

(eranews/sumber KLHK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.